Tokyo (KABARIN) - Pengadilan di Jepang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pria yang menembak mati mantan Perdana Menteri Shinzo Abe pada 2022. Putusan ini dibacakan pada Rabu dan sekaligus membuka kembali sorotan publik soal relasi politik dan Gereja Unifikasi.
Pelaku bernama Tetsuya Yamagami, kini berusia 45 tahun, dinyatakan bersalah atas penembakan Abe menggunakan senjata rakitan saat sang mantan PM sedang berpidato di Kota Nara, wilayah Jepang bagian barat. Jaksa sejak awal memang menuntut hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Dalam persidangan, jaksa menyebut aksi tersebut sebagai kejahatan yang sangat jarang terjadi dan belum pernah ada presedennya dalam sejarah Jepang pasca Perang Dunia II.
Di sisi lain, tim pengacara Yamagami meminta keringanan hukuman. Mereka menilai kliennya tidak layak dihukum seumur hidup dan mengusulkan vonis maksimal 20 tahun penjara.
Pihak pembela menilai Yamagami adalah korban dari sekte keagamaan. Mereka mengungkap masa lalu kelam yang disebut menjadi pemicu utama tindakan nekat tersebut.
Yamagami sendiri mengaku menyimpan kemarahan terhadap Gereja Unifikasi. Ia menyebut keluarganya hancur secara finansial karena sang ibu menyumbangkan dana dalam jumlah besar ke gereja itu, bahkan disebut mencapai sekitar 100 juta yen atau setara Rp10,5 miliar.
Ia juga meyakini Shinzo Abe memiliki keterkaitan dengan pengaruh politik Gereja Unifikasi di Jepang. Abe, yang wafat pada usia 67 tahun, dikenal sebagai perdana menteri terlama di Jepang dan tetap memiliki pengaruh kuat meski sudah mundur dari jabatannya pada 2020.
Antusiasme publik terhadap persidangan ini sangat tinggi. Sebanyak 685 orang rela mengantre demi mengikuti undian untuk memperebutkan 31 kursi penonton yang tersedia di ruang sidang.
Kasus ini turut memicu penyelidikan pemerintah Jepang terhadap Gereja Unifikasi. Setelah ditemukan praktik penggalangan dana yang dinilai merugikan anggota, pengadilan Tokyo memutuskan untuk membubarkan gereja tersebut serta mencabut status bebas pajaknya.
Sorotan publik juga tertuju pada nasib anak-anak dari keluarga pengikut gereja yang kerap disebut sebagai generasi kedua. Kondisi ini mendorong pemerintah Jepang mengesahkan undang-undang baru pada Desember 2022 untuk menindak praktik donasi yang manipulatif.
Selain itu, muncul pula perhatian terhadap dugaan hubungan antara Gereja Unifikasi dan Partai Demokrat Liberal, menyusul laporan bahwa sejumlah politisi menerima dukungan kampanye dari organisasi tersebut.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026